Cabuli dan Aniaya Balita, Pria di Bali Divonis Penjara 13 Tahun dan Denda Rp 5 M
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 5 bulan kurungan terhadap terdakwa Yohanes Paulus Manek (39).
ADVERTISEMENT
NY merupakan anak dari pacar Yohanes bernama Dwi Novita Murti (33). Dalam kasus ini, Dwi Novita divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Kedua terdakwa menjalani sidang putusan dengan berkas terpisah secara virtual pada Selasa (22/11) sore kemarin.
"Terdakwa Dwi Novita divonis 4 tahun, Yohanes Manek vonis 13 tahun," kata Humas PN Denpasar Putu Gede Astawa saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).
Perbuatan terdakwa Yohanes Paulus Manek melanggar Pasal 82 ayat 1 jo. Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terdakwa Dwi Novita melanggar Pasal 80 ayat (1), (2), (4) jo pasal 76 C UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan Jaksa
Dalam berkas dakwaan JPU, terdakwa Yohanes Paulus Manek disebut melakukan pencabulan dan penganiayaan terhadap korban sejak Mei hingga Juli 2022.
Terdakwa melakukan penganiayaan 6 kali dan pencabulan sebanyak 4 kali. Terdakwa melakukan pencabulan usai menganiaya korban. Terdakwa menggunakan minyak kayu putih saat mencabuli korban.
Jaksa menjelaskan secara rinci bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku, mulai dari menampar, menggigit, hingga melipat kaki korban hingga patah tulang.
Kedua terdakwa lalu meletakkan dan menelantarkan korban di depan kios pijat dengan kondisi tubuh lebam dan patah tulang. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma mendalam dan kondisi psikologis yang tidak stabil.
ADVERTISEMENT