Cabup Sukoharjo Etik Suryani dan Sejumlah Kades Dilaporkan ke Bawaslu Jateng

28 Oktober 2024 22:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim hukum pasangan calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin saat melaporkan dugaan pelanggaran di Pilgub Jateng. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim hukum pasangan calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin saat melaporkan dugaan pelanggaran di Pilgub Jateng. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim hukum pasangan calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin gantian melaporkan sejumlah kades dan calon Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Mereka dilaporkan atas dugaan praktik money politics dan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye paslon lain dalam Pilgub Jateng.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Harir, mengatakan ada enam orang yang dilaporkan yakni empat kades di Kecamatan Grogol, Camat Grogol, dan Cabup Sukoharjo Etik Suryani.
"Laporan kami terkait dengan peristiwa dugaan politik uang dan pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah," ujar Harir di Bawaslu Jateng, Senin (28/10).
Harir mengatakan, dugaan pelanggaran ini terjadi di Gedung Serbaguna Berdikari Kecamatan Grogol pada Jumat (25/10). Kegiatan ini ternyata di fasilitas oleh Pemerintah Kecamatan Grogol dan pemerintah di empat desa itu serta dihadiri oleh Cabup Etik Suryani.
"Kegiatan ini dihadiri sekitar 685 orang dan disalahgunakan oleh Pemerintah Kecamatan Grogol. Jadi sarana kampanye terbuka menggalang dukungan kepada pasangan (Andika-Hendi) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah 2024 dan Pasangan (Etik-Sapto) Calon Bupati Sukoharjo dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dugaan politik uang karena peserta dalam kegiatan tersebut mendapat uang saku Rp 100 ribu per orang.
"Kami menganggap peristiwa tersebut sangat merugikan kami tim Luthfi-Yasin," tegas Harir.
Di sisi lain, Analis Hukum Bawaslu Jateng, Budi Evantri menyebut, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan yang disampaikan pelapor.
"Kami kaji dulu syarat-syarat formil dan materiil apakah sudah memenuhi atau belum. Kami lihat juga apakah sudah pernah ditangani atau belum. Nanti tanggal 31 sampaikan hasilnya," kata Budi.
Sebelumnya, tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi terlebih dahulu melapor ke Bawaslu Jawa Tengah. Laporan terkait dugaan pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang untuk pemenangan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
ADVERTISEMENT