Cabup Teluk Bintuni yang Ajukan Gugatan Pilkada di MK Meninggal Dunia

15 Januari 2025 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
MK menggelar sidang gugatan Pilkada Teluk Bintuni, Rabu (15/1). Gugatan itu diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni nomor urut 2 Daniel Asmorom-Alimudin Baedu dengan nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pendahuluan itu, kuasa hukum pemohon, Rahmat Taufit, memberi tahu kliennya, Daniel Asmorom, meninggal dunia. Daniel meninggal dunia di tengah tahapan gugatan Pilkada 2024.
“Kami berduka Yang Mulia, bahwa salah satu principal kami yaitu calon bupatinya meninggal dunia tanggal 28 Desember 2024,” kata Taufit di sidang panel 3 MK, Jakarta, Rabu (15/1).
Inna lillahi wa inna illahi rajiun. Pemohonnya berarti?” timpal Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin panel 3.
"Pemohon Yang Mulia, calon bupatinya atas nama Daniel Asmorom," jawab Taufit.
Taufit lalu melanjutkan pokok perkara dalam gugatannya. Ia mempersoalkan terkait dugaan kecurangan yang dilakukan mulai tingkat TPS. Menurutnya, formulir C6 tak semuanya dibagikan kepada pemilih dan ada pemilih yang memilih lebih dari sekali.
ADVERTISEMENT
“Bahwa terdapat kejadian mencoblos lebih dari satu kali atas nama Tantowi Januahu terdaftar dalam DPT TPS 11 Bintuni Timur dan sudah mencoblos di TPS 11 Bintuni Timur, namun mencoblos kembali di TPS 17 Bintuni Timur dengan menggunakan KTP,” tutur Taufit.
Taufit menyebut temuan tersebut sudah dilaporkan pemohon ke Bawaslu. Namun, tak ada tanggapan dari Bawaslu.
Pilkada Teluk Bintuni diikuti tiga pasangan calon. Hasil pemungutan suara sebagai berikut
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Keputusan KPU Teluk Bintuni Nomor 77 Tahun 2024 tentang penetapan dibatalkan.
Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang pada 76 TPS dengan rincian: 47 TPS di Distrik Bintuni, 5 TPS di Distrik Babo, 6 TPS di Distrik Aroba, 18 TPS di Distrik Manimeri. Pemungutan suara diminta dilakukan secara transparan dan mengikutsertakan seluruh paslon Pilkada Teluk Bintuni 2024.
ADVERTISEMENT