Cadangan Terbatas, Pemerintah Kurangi Produksi Batu Bara

8 Juni 2017 20:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
ADVERTISEMENT
Indonesia termasuk 5 besar negara produsen batu bara di dunia dengan rata-rata produksi 440 juta ton per tahun. Namun, cadangan yang terus menipis membuat pemerintah akan membatasi produksi menjadi 400 juta ton per tahun pada 2019.
ADVERTISEMENT
Saat ini, cadangan terbukti batu bara dalam negeri mencapai 13,3 miliar ton (asumsi tetap) dan rata-rata produksi 440 juta ton per tahun. Jika terus dikeruk, diperkirakan batu bara Indonesia akan habis dalam 29 tahun.
"Pemerintah lock (batasi) karena izin tambang banyak di daerah enggak bisa dikontrol pemerintah pusat. Batu bara habis dikeruk dijual enggak ada lagi disisakan. Cari lagi lebih sulit," kata Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (8/6).
Menurut Tumiran, dengan kebijakan pemerintah membatasi produksi batu bara tersebut, diharapkan kedepannya persediaan batu bara di dalam negeri akan mencukupi untuk jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, 75-78 persen batu bara yang diproduksi Indonesia diekspor ke luar negeri, sebagian besar diekspor ke China dan India. Sedangkan sisanya digunakan untuk bahan bakar listrik dalam negeri.
Dengan memperbesar pangsa pasar untuk domestik, pemerintah menargetkan pada tahun 2046 ekspor batu bara akan dihentikan.
Tumiran melanjutkan, pembangunan pembangkit di mulut tambang yang tengah dilakukan pemerintah juga membutuhkan pasokan batu bara dalam jumlah cukup ke depan. Sehingga mampu menghasilkan listrik dengan harga yang murah dan bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak.
"Kalau itu listrik murah, konsumen harganya miring dan industri tumbuh dapat listrik yang kompetitif," tutur Tumiran.