Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Cadewas Benny Mamoto soal KPK Kalah Praperadilan: Penyidik Tidak Profesional
20 November 2024 14:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Benny Jozua Mamoto, menilai sejumlah kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan tersangka korupsi karena penyidik yang tidak profesional.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Benny saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Dewas KPK di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11).
"Dalam hal kekalahan dalam praperadilan, kami mencoba mempelajari satu, satu, satu, kalahnya karena apa, dan sebagainya. Di sana memang kami melihat ada ketidakprofesionalan dari penyidik," kata Benny.
Selain itu, eks Ketua Harian Kompolnas ini melanjutkan, kekalahan KPK dalam praperadilan juga diakibatkan kurangnya koordinasi dengan lembaga terkait, misalnya kejaksaan.
Untuk itu, Benny menilai, perlu ada perhatian khusus untuk mencegah terulangnya lagi kekalahan KPK dalam praperadilan.
"Ini lah salah satu poin yang nantinya perlu menjadi perhatian, karena saat ini masyarakat lebih berani untuk menggugat, sehingga janganlah nanti kemudian KPK kalah kembali. Perlu profesionalisme kehati-hatian dan sebagainya," ujar purnawirawan Polri ini.
Kekalahan KPK di praperadilan yang terbaru adalah melawan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin. Politikus Golkar itu adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
Akibat kalahnya KPK dalam praperadilan tersebut, status tersangka Paman Birin gugur.