Cadewas Gusrizal: Dewas KPK Ibarat Macan Ompong, Hanya Bisa Rekomendasi Saja

20 November 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Gusrizal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Gusrizal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gusrizal, menyebut kewenangan yang dimiliki Dewas KPK saat ini sangat terbatas. Menurutnya, Dewas KPK hanya bisa menerbitkan rekomendasi terhadap pelanggar etik.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Gusrizal saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11).
"Saya sependapat waktu KPK mempertanggungjawabkan sekali setahun dengan Komisi III. Salah seorang dari Komisi III (mengucapkan) Dewas ini ibarat macan ompong," kata Gusrizal.
Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini menyebut, salah satu penyebabnya tertuang dalam Pasal 37 UU KPK. Dalam aturan itu hanya disebutkan terkait tugas dan hak Dewas KPK.
"Karena dalam Pasal 37 hanya mengatur hak saja, kewenangan tidak ada. Hanya rekomendasi saja, terhadap si pelanggar saja," ucap dia.
"Mau diapain, 'kamu mengundurkan diri ya, kamu minta maaf ya', itu aja. Coba ada kewenangan misalnya berikan gajinya setop sekian, bila melakukan pelanggaran. Jadi bisa ada kewenangan disegani Dewas ini oleh insan KPK, Pimpinan KPK," tambah Gusrizal.
ADVERTISEMENT
Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Gusrizal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Gusrizal sepakat jika ada revisi kembali UU KPK, khususnya pada Pasal 37. Sebab, membuat Dewas KPK tak memiliki kewenangan.
"Jadi jangan ada hak saja, tapi harus ada kewenangan. Pasal 37 itu," tuturnya.
Di sisi lain, Gusrizal juga mengakui adanya hubungan yang kurang harmonis antara Dewas dengan Pimpinan KPK. Sehingga, perlu ada sinergisitas yang lebih ditingkatkan.
"Jika saya terpilih, saya berencana akan membuat suatu peraturan keputusan bersama antara Dewas dengan KPK," ucap dia.
Mertua artis Kiky Saputri itu menilai, tak boleh sifat ego sektoral dari masing-masing Pimpinan maupun Dewas KPK.
"Memang kita akui sendiri seandainya pimpinan KPK itu disibukkan dengan pemanggilan Dewas, kapan dia kerja untuk menangani tindak pidana korupsi? Jangan sampai nanti timbul kecurigaan menganggap dia sebagai Dewas dia lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK tersebut," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga perlu kita lakukan suatu sinergi yang berimbang dengan kata lain antara kedua pihak tidak ada maksudnya tidak ada yang superbody, harus ada yang imbang antara kedua belah pihak," ucapnya.