Cadewas KPK Benny Mamoto: OTT Perlu Diberi Payung Hukum

20 November 2024 15:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Jozua Mamoto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Jozua Mamoto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Benny Jozua Mamoto, turut menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang kerap dipermasalahkan. Menurutnya, perlu ada payung hukum yang menaungi pelaksanaan operasi senyap itu.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Benny saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai Cadewas KPK di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (20/11).
Mulanya, ia menyinggung adanya kewenangan penyidik tindak pidana narkoba untuk melakukan tangkap tangan seperti diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.
Eks Deputi Pemberantasan BNN ini menyebut, dalam aturan itu penyidik narkoba bisa melakukan teknik control delivery atau penyerahan di bawah pengawasan.
Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Jozua Mamoto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Jozua Mamoto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Jozua Mamoto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Teknik ini dilakukan aparat menunggu adanya penyerahan antara pembeli dan bandar narkoba sebelum ditangkap.
"Nah kami melihat dalam hal ini OTT KPK, mirip-mirip dengan teknik penyidikan penyerahan di bawah pengawasan," ujar Benny.
Namun, pelaksanaan OTT KPK belum diatur dalam Undang-undang khusus, sehingga banyak timbul perdebatan di masyarakat. Tidak seperti tangkap tangan terhadap pelaku narkoba.
ADVERTISEMENT
"Maka dalam hal OTT KPK menurut kami juga perlu satu aturan yang dibuat atau payung hukum sehingga nanti tidak dipermasalahkan," ungkap Benny.
Meski begitu, Benny mengakui, memang masih perlu dilakukan diskusi lebih lanjut untuk membuat payung hukum yang bakal menaungi kegiatan OTT tersebut.