Cadewas KPK Gusrizal: Tak Semua Pelanggaran Etik Harus Diekspos ke Masyarakat

19 September 2024 14:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Gusrizal. Foto: Pengadilan Tinggi Banjarmasin
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Gusrizal. Foto: Pengadilan Tinggi Banjarmasin
ADVERTISEMENT
Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Gusrizal menyinggung soal langkah yang akan dilakukannya jika terpilih menjadi salah satu anggota Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat menjalani seleksi wawancara calon Dewas KPK yang digelar di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
Dalam sesi wawancara itu, ia menyebut bahwa tak seluruh perkara pelanggaran etik di KPK mesti diekspos ke publik. Hal ini disebutnya untuk menjaga muruah lembaga antirasuah.
"Salah satu tugas Dewas itu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Kedua, sebagai tugas Dewas tentu jika terjadi suatu pelanggaran harus membuat klasifikasi-klasifikasi pelanggaran sekaligus tentang bagaimana respons terhadap pelanggaran tersebut," ujar Gusrizal dalam wawancara bersama Pansel KPK, di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
"Ketiga, untuk menjaga muruah KPK itu, tidak seluruhnya harus diekspos ke masyarakat," jelas dia.
Dalam menangani pelanggaran etik yang terjadi, misalnya, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu juga memberikan usul agar diberlakukan restorative justice.
ADVERTISEMENT
"Ini untuk menjaga terhadap kredibilitas KPK tersebut, tetapi tentang pelanggaran tersebut harus dicatat untuk ke depan, jangan terjadi,terulangi lagi," ucap Gusrizal.
Hakim yang juga mertua komika Kiky Saputri, Gusrizal, saat menjalani seleksi wawancara calon Dewas KPK, di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Dan tidak seharusnya seluruhnya di-coup, bisa menggunakan restorative justice dalam pelaksanaan tadi," lanjut mertua dari komika Kiky Saputri itu.
Pernyataan tersebut sempat membuat salah satu panelis, Laode Muhammad Syarif, mengkonfirmasi ulang yang dimaksud oleh Gusrizal.
"Ulang, tadi melaksanakan apa?" tanya Syarif.
"Restorative justice, penyelesaian secara musyawarah terhadap pengaduan tersebut, jika ada pengaduan masyarakat. Kedua sebagai Dewas, untuk menjaga integritas dan nama kepada publik tentang Dewas tersebut," jawab Gusrizal.
Syarif kemudian kembali menanyakan tindakan yang lebih bermanfaat diambil untuk memperbaiki citra KPK, khususnya dalam hal pelanggaran etik.
"Mana yang lebih bermanfaat bagi perbaikan nama baik KPK, dalam tanda kutip restorative justice atau zero tolerance terhadap pelanggaran etik?" tanya Laode.
ADVERTISEMENT
Menurut Gusrizal, jika adanya pelanggaran etik berat, maka langkah restorative justice tidak akan diambil.
"Kita lihat jenis pelanggarannya, Pak. Jika menyangkut pelanggaran berat, tentu tidak akan menggunakan RJ [restorative justice], penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap kode etik tersebut," tutur Gusrizal.