Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipamerkan: Membunuh Karakter

21 November 2024 10:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
Cadewas KPK Heru Kreshna Reza, saat menjalani sesi konsultasi dan pendalaman di Komisi III DPR RI, Kamis (21/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cadewas KPK Heru Kreshna Reza, saat menjalani sesi konsultasi dan pendalaman di Komisi III DPR RI, Kamis (21/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon Dewas (Cadewas) KPK, Heru Kreshna Reza, mengaku tak setuju KPK memamerkan tersangka korupsi saat konferensi pers. Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia itu menilai, hal tersebut justru membunuh karakter seseorang.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat menjalani sesi pendalaman dan konsultasi Cadewas KPK di Komisi III DPR RI, Kamis (21/11).
"Tersangka dipamerkan, Pak. Kalau saya pribadi, Pak, jadi saya ulangi, kalau saya pribadi, saya tidak setuju, Pak. Karena itu membunuh karakter, Pak," ujar Heru di Komisi III DPR RI, Kamis (21/11).
Menurutnya, para tersangka itu mesti dilindungi dengan asas praduga tak bersalah. Sehingga, perlu perlakuan yang lebih manusiawi.
"Karena bagaimanapun juga mereka harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah, ya artinya harus dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak," paparnya.
Lebih lanjut, Heru menyebut bahwa hal terpenting adalah KPK berhasil menangani kasusnya dan tersangka yang dijerat dapat dibuktikan bersalah di pengadilan nantinya.
ADVERTISEMENT
"Yang penting, kasusnya kita peroleh dan dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan salah dan juga dapat lewat proses pengadilan bahwa yang bersangkutan salah," kata dia.
"Itu sudah jauh lebih cukup dan lebih bermartabat menurut saya, Pak. Artinya lebih baik dia mendapatkan kinerja yang baik dengan memperlakukan seseorang dengan manusiawi. Saya kira itu yang lebih bermartabat," pungkasnya.
Tanggapan tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
Bamsoet menanyakan pandangan Heru terkait kebiasaan memamerkan tersangka saat pengumuman penetapan seseorang sebagai tersangka korupsi.
"Misalnya ketika press conference, pengumuman seseorang tersangka. Dipajang dengan seluruh barang bukti yang didapat. Padahal, peran asas praduga tak bersalah, asas hukum universal, orang ini belum bisa dinyatakan bersalah karena belum melalui proses pengadilan," imbuh Bamsoet.
ADVERTISEMENT
"Tapi dengan pengumuman itu, ini sudah mematikan semua hak-hak perdata. Sudah divonis, bersalah, padahal belum bisa dibuktikan di pengadilan," tutur dia.
Menurutnya, padahal lewat pengumuman itu, tersangka tersebut belum bisa dinyatakan sah ditetapkan sebagai tersangka.
Misalnya, karena barang bukti yang diperoleh juga tidak sah. Bamsoet lantas menanyakan pendapat Heru terkait hal tersebut.
"Bisa saja, barang bukti yang dipamerkan itu, ini bisa saja ya menggunakan barang bukti atau alat bukti yang patut diduga direkayasa atau didapatkan secara tidak sah melalui cara-cara yang melanggar hukum, yang tidak patut, yang melanggar apa yang sudah diatur dalam hukum kita," kata Bamsoet.