Cadewas KPK Sumpeno: Dewas Butuh Pantau CCTV di Kantor KPK, Jaga Integritas

20 November 2024 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Sumpeno, saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Sumpeno, saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Sumpeno, menyebut Dewas KPK memerlukan kamera pengawas atau CCTV untuk dipasang di Kantor KPK. Ini diperlukan untuk mengawasi kegiatan para pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Sumpeno saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Dewas KPK di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11).
"Semestinya juga di KPK dipasang kamera mobile yang bisa diakses dari Gedung Dewas KPK," ujar Sumpeno.
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta itu mengatakan, hal ini sudah ditetapkan pada institusinya. Di mana, aktivitas yang dilakukan pengadilan-pengadilan negeri di Jakarta sudah bisa dipantau dari Pengadilan Tinggi.
Sumpeno melanjutkan, pemasangan CCTV ini diharapkan dapat menjaga integritas para insan KPK.
"Ini bisa melengkapi IT di KPK yang menjadi salah satu tolok ukur untuk meningkatkan integritas insan KPK," ucap Sumpeno.
Usulan Sumpeno sempat dikritisi oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding. Menurutnya, penggunaan kamera CCTV hanya bisa untuk mengawasi kegiatan di dalam kantor.
ADVERTISEMENT
"Persoalan etika tidak hanya terjadi di area lingkungan kerja, tadi dijelaskan untuk mengurangi pelanggaran etika. Pelanggaran etik kan tidak hanya terjadi di lingkungan kerja," ujar Sudding.
Menanggapi hal tersebut, Sumpeno mengakui Dewas memang memiliki kelemahan untuk melakukan pengawasan dengan cara tersebut di luar kantor KPK.
Untuknya, perlu ada kerja sama dengan masyarakat untuk mengawasi para insan KPK.
"Misalnya di luar ada komisioner di tempat prostitusi misalnya, atau di yang tempat tidak etis, dilakukan oleh seorang pejabat, penegak hukum khususnya KPK. Yang seperti ini Dewas tidak bisa menjangkau tanpa adanya laporan atau aduan dari masyarakat, sebagaimana ditentukan Undang-Undang," pungkasnya.