Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Cadewas Mirwazi Kecewa Penyadapan KPK Tak Perlu Izin Dewas: Banyak Pelanggaran
20 November 2024 10:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Mirwazi, menyayangkan adanya penghapusan aturan terkait kewenangan Dewas KPK untuk mengatur izin penyadapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
ADVERTISEMENT
Adapun penghapusan kewenangan itu berdasar pada Putusan MK 71/PUU-XVII/2019 yang menguji materil UU Tipikor.
"Ini yang sangat kita sayangkan. Kenapa ini dicabut oleh MK? Sedangkan pelanggaran yang banyak terjadi dari pegawai penyelidikan tersebut, itu di penyadapan," kata Mirwazi dalam fit and proper test Calon Dewas KPK di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11).
Mirwazi melanjutkan, penyadapan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Perlu ada pengawasan ketat dalam pelaksanaannya, termasuk soal penggeledahan dan penyitaan.
"Dalam arti kata toh ini sudah dicabut, maka Dewas akan sangat susah melakukan pengawasan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," ucap purnawirawan polisi itu.
Sebab, menurutnya, tindakan penggeledahan dan penyitaan juga rawan terjadi pelanggaran. Tanpa perlunya perizinan, penyidik dikhawatirkan bisa melakukan penggeledahan dan penyitaan sesuka hati.
ADVERTISEMENT
"Indikasinya nanti penyidik tersebut bisa mendapat keuntungan dari penggeledahan tersebut, dari penyitaan yang tidak kaitannya dengan tindak pidana," ujarnya.