Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Cadewas Wisnu: Pimpinan KPK Langgar Etik karena Merasa Aturan Dewas Tak Mengikat
20 November 2024 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK, Wisnu Baroto, menyebut ada banyak Pimpinan KPK yang tersandung masalah pelanggaran etik. Hal ini bisa terjadi lantaran mereka merasa peraturan yang dibuat oleh Dewas KPK tak mengikat.
ADVERTISEMENT
Ini disampaikan Wisnu saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Dewas KPK di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11).
"Selama ini yang saya lihat di KPK selama ini peraturan Dewas KPK itu masih berupa peraturan, belum diundangkan. Belum dimasukkan ke Lembaran Negara. Jadi oleh karena itu, ada banyak pelanggaran dan dilakukan Pimpinan KPK," kata Wisnu yang juga staf ahli Jaksa Agung ini.
Ia mengakui, memang saat ini aturan dari Dewas KPK tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Di Pasal 8 Ayat 2-nya selain daripada 7 peraturan perundang-undangan, ada peraturan yang ditetapkan seperti contoh peraturan MPR, peraturan DPR, ini di pasal Dewas tidak ada peraturan Dewas," bebernya.
ADVERTISEMENT
Karenanya, jika terpilih nanti, Wisnu berencana untuk memperbaiki Peraturan Dewas KPK agar bisa segera diundangkan.
"Sehingga kalau peraturannya sudah dimasukkan lembaran negara harus ditaati," pungkas dia.
KPK era Firli Bahuri tercatat menjadi periode dengan pimpinan yang paling banyak dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Seperti Lili Pintauli yang diduga menerima fasilitas tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. Dewas KPK menilai kasus itu masuk dalam tahap sidang etik.
Namun, sebelum sidang mulai digelar, Lili sudah terlebih dulu mengundurkan diri. Prosesnya pun tidak jelas ujungnya.
Kemudian ada pula Firli Bahuri. Dia terjerat 2 kali dalam kasus etik. Pertama terkait penggunaan heli. Dalam kasus itu, dia dinilai terbukti melanggar etik dan dihukum teguran.
ADVERTISEMENT
Kedua terkait berkomunikasi dengan pihak berperkara. Pihak yang dimaksud adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang juga sedang berperkara di KPK.
Kasus ini terbukti dengan sanksi Firli Bahuri diminta mundur dari Pimpinan KPK. Ia kemudian berhentikan melalui Keputusan Presiden.
Bahkan, Firli Bahuri diusut secara pidana dengan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kasusnya yang diusut Polda Metro Jaya masih belum jelas ujungnya.
Pimpinan KPK yang pernah terlibat etik adalah Nurul Ghufron. Ia dinilai terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK untuk memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian yang merupakan anak dari temannya.