Cagub Bengkulu Tetap Ikut Pilkada meski Tersangka KPK, Ini Penjelasan KPU

25 November 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dinihari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dinihari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan soal calon petahana gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang ditangkap KPK. Katanya, ia bisa tetap ikut Pilkada selama proses hukum berjalan.
ADVERTISEMENT
Dia ditangkap KPK pada Sabtu (23/11) dan telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
"Terkait dengan kasus yang terakhir, pada dasarnya merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-undang Pilkada. Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," ujar Afif usai rapat dengan Menkopolkam Budi Gunawan di Kemenko Polkam, Jakpus, Senin (25/11).
Lebih lanjut, Afif menjelaskan, secara umum berdasarkan aturan itu, calon hanya dapat diberhentikan apabila statusnya telah dinyatakan sebagai terpidana secara inkrah melalui persidangan.
"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik."
ADVERTISEMENT
"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana," sambungnya.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin usai Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Jawa Barat, Rabu (11/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Kendati demikian, Afif menjelaskan bahwa perihal status hukum seseorang bukan ranah dari KPU, melainkan ranahnya penegak hukum. Mereka hanya mengakomodir urusan perihal status yang telah ditetapkan aparat.
Ada pun dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (54 tahun), sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. KPK mengungkap kasus ini dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 23 November 2024.
Kasus ini diduga terkait pemerasan berupa pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Bersama Rohidin, ada Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca yang ikut ditangkap. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP.
Dari OTT itu KPK membawa barang bukti uang senilai Rp 7 miliar. Uang itu terdiri dari mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.