Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cagub Malut Benny Laos Disemayamkan di RSPAD, Dimakamkan Selasa 15 Oktober
13 Oktober 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan jenazah cagub Maluku Utara Benny Laos kini dalam perjalanan menuju Jakarta untuk disemayamkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Nasdem pendukung utama almarhum BL (Benny Laos) kami sedang menunggu kedatangan jenazah yang akan disemayamkan di RSPAD - Jakarta,” kata Hermawi saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (13/10).
Sedangkan proses pemakaman eks Bupati Morotai itu rencananya baru akan dilakukan hari Selasa (15/10).
Hermawi mengatakan, partai pengusung masih menunggu dan menghormati suasana berduka. Sehingga, para partai pendukung baru akan berkumpul untuk memutuskan siapa pengganti Benny dalam Pilgub Maluku Utara setelah proses pemakaman berlangsung.
“Kami akan menuntaskan proses pemakaman beliau yang direncanakan hari Selasa, setelah itu kami akan segera berembug dengan partai-partai pendukung, dengan cawagub dan tim sukses serta keluarga almarhum untuk mengambil langkah-langkah cepat dan pasti,” kata Hermawi.
Senada dengan NasDem, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan bahwa partainya juga masih menghormati suasana berduka pihak keluarga dan kerabat.
ADVERTISEMENT
“Masih dalam suasana duka jadi belum dibahas,” kata Kamhar saat dihubungi terpisah, Minggu (13/10).
Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, tewas dalam insiden ledakan speedboat yang ditumpanginya di Pulau Taliabu, Malut, pada Sabtu (12/10) pukul 14.05 WIT.
Nyawa Benny tak tertolong setelah menjalani serangkaian tindakan medis akibat luka yang dialaminya.
Dalam Pilkada Malut, Benny didampingi oleh calon Wakil Gubernur Sarmin Sehe. Pasangan Benny-Sarmin Sehe ini menempati nomor urut 4 dan diusung oleh NasDem, Demokrat, PPP, PKB, PAN, PSI, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
Jika melihat aturan PKPU Pasal 127 UU Nomor 8 Tahun 2024 itu, KPU akan menunggu usulan partai politik untuk menentukan siapa sosok yang akan diusung menggantikan Benny Laos.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, KPU akan mengeluarkan ketetapan berdasarkan berdasarkan kesepakatan dari partai politik pengusung.
KPU diberi waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur. Sehingga usulan penggantian cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024.