Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Cagub Papua Selatan Gugat Pilgub ke MK, Sebut 2 Pesaing Bukan Orang Asli Papua
16 Januari 2025 15:32 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Pilgub Papua Selatan, Darius Guwilom-Yusak Yaluwo, menggugat Pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan itu mempersoalkan pencalonan pesaingnya yakni nomor urut 3 dan 4.
ADVERTISEMENT
Pemohon menggugat karena menilai paslon nomor urut 3, Romanus Mbaraka, dan paslon nomor urut 4, Apolo Safanpo, bukan orang asli Papua.
Pemohon menilai, karena asal usul mereka yang bukan asli Papua, telah melanggar aturan pencalonan. Namun, pihak KPU Papua Selatan tetap meloloskannya sebagai calon gubernur.
"Termohon (KPU) tidak melaksanakan kewenangannya untuk memastikan kebenaran dokumen syarat khusus gubernur provinsi Papua sebagai orang asli Papua dalam pencalonan paslon nomor urut 4 Apolo Safanpo dan paslon nomor urut 3 Romanus Mbaraka,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Aji Satrio Pamungkas, dalam sidang Panel III MK, Jakarta, Kamis (16/1).
Pemohon menilai diloloskannya dua paslon yang bukan asli Papua itu untuk ikut kontestasi mengakibatkan kerugian perolehan suara Pemohon.
ADVERTISEMENT
Pemohon dalam dalil permohonannya, menilai KPU tidak mengindahkan Perdasus Nomor 6/2011 Pasal 19 yang berbunyi sebagai berikut:
Hakim MK Arief Hidayat yang memimpin sidang Panel III lantas bertanya terkait asal-usul paslon nomor urut 3 dan 4 tersebut. "Kalau gubernur harus orang asli Papua? Calon gubernur nomor urut 4 dan 3 bukan orang asli Papua?" tanya Arief.
Menjawab hal tersebut, Pemohon menjelaskan aturan orang asli Papua dijelaskan pada pasal 2 Perdasus Nomor 6/2011 yang dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa yang disebut orang Papua asli adalah orang yang ayah dan ibu berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua.
ADVERTISEMENT
Pemohon menjelaskan bahwa paslon nomor urut 3 dan 4 itu bukan orang Papua asli karena orang tuanya hanya salah satu saja yang merupakan asli suku dari Papua.
"Dalil permohonan adalah Apolo Safanpo calon nomor urut 4 sebagai pemenang suara, dan Romanus Mbaraka calon nomor urut 3 sebagai pemenang kedua, tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai orang asli Papua karena pertama keduanya tidak memiliki garis keturunan ayah (patrilineal) dari suku asli di Papua," ungkapnya.
Petitum
Adapun berdasarkan hasil Penghitungan KPU Papua Selatan, pasangan nomor urut 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa meraih suara tertinggi yakni 139.580 suara. Sementara, pasangan nomor urut 3, Romanus Mbaraka-Albertus Muyak, meraih 68.991 suara.
Pemohon meminta kedua paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju Pilkada Papua oleh MK.
ADVERTISEMENT
Pemohon sendiri mendapatkan suara sebanyak 49.000. Ia meminta agar ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Papua Selatan atau dilakukan pemungutan suara ulang tanpa dua paslon tersebut.
"Memerintahkan kepada KPU Papua Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Papua Selatan tanpa mengikutsertakan Pasangan calon nomor urut 4 dan calon nomor urut 3," ujar Aji membacakan petitum Pemohon.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 18:05 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini