Cak Imin: 3 Tersangka di Kasus Kemnaker, Eks Dirjen, Eks Staf Dirjen, Pengusaha

7 September 2023 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cak Imin usai diperiksa KPK pada Kamis (7/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cak Imin usai diperiksa KPK pada Kamis (7/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Muhaimin Iskandar atau kerap disapa Cak Imin, ketiga tersangka itu adalah seorang eks Dirjen, eks staf Dirjen dan seorang pengusaha. Cak Imin sendiri menyampaikan itu ke awak media setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut di KPK.
"Dalam hal ini, ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Sistem proteksi ini lah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan Dirjen, mantan salah satu staf Dirjen dan salah seorang, enggak tahu pengusaha atau apa gitu," kata Cak Imin kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/9).
Cak Imin tidak menyebut identitas ketiga tersangka tersebut. Dia hanya mengatakan, dirinya sudah mencoba membantu menjelaskan mengenai apa saja yang ia tahu terkait kasus itu. Sebab, dugaan korupsi terjadi pada 2012, tahun di mana Menaker dijabat oleh dirinya.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, namun saya semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan. Moga-moga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," kata Cak Imin.
Cak Imin usai diperiksa KPK pada Kamis (7/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
KPK membenarkan ada tiga tersangka dalam kasus ini. Namun lembaga antirasuah belum mengumumkannya secara resmi, termasuk konstruksi kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara ini.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian keluar negeri. Ketiganya adalah: Reyna Usman selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi; I Nyoman Darmanta selaku Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker; dan seorang swasta bernama Karunia.
Dari informasi yang kumparan peroleh, Reyna Usman dan I Nyoman Damarta sudah dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan, KPK bahkan sudah menggeledah rumah milik Reyna yang berada di Gorontalo dan Bali. Penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti dugaan kasus korupsi di Kemnaker.
Baik Reyna maupun dua orang lainnya yang jadi tersangka, belum berkomentar. KPK juga secara resmi belum merilis para tersangka tersebut kepada publik.