Cak Imin Bertanya: Apa Benar Ada Dwifungsi TNI-Polri Lewat Aturan Baru?

15 Maret 2024 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri diskusi dengan guru Ma'arif di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri diskusi dengan guru Ma'arif di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketum PKB sekaligus cawapres 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin turut berkomentar soal polemik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Aturan baru ini membuka peluang TNI-Polri mengisi jabatan sipil atau jadi ASN.
ADVERTISEMENT
Cak Imin yang juga Wakil Ketua DPR itu turut mempertanyakan itu. Lewat akun X, @CakimiNOW, dia meminta penjelasan kepada Menteri PANRB Azwar Anas tentang polemik itu.
Saat ini, RPP Manajemen ASN masih dalam tanah penyelesaian. KemenPANRB menargetkan itu aturan baru itu rampung April 2024.
Meski aturan ini menuai polemik, MenPAN RB terus berkoordinasi dengan Polri dengan menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Anas menjelaskan, skema TNI/Polri yang menempati jabatan ASN sebenarnya masih sama dengan konsep PP 11/2017. Menurutnya, hal itu karena ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan peran serta kompetensi TNI/Polri seperti soal keamanan, kecepatan penanganan bencana, penanganan narkotika, hingga pengawasan terkait aspek hukum.
ADVERTISEMENT
“Jadi perlu kami garis bawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI/Polri. Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu. Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri, yang menurut kami sangat bagus," jelas Anas.