Cak Imin Buka Opsi Ida Fauziyah Maju Pilkada Jakarta

21 April 2024 10:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker RI Ida Fauziyah saat menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Yasushi Masaki sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Jepang untuk Indonesia di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (19/3/2024). Foto: Dok. Kemnaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Menaker RI Ida Fauziyah saat menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Yasushi Masaki sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Jepang untuk Indonesia di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (19/3/2024). Foto: Dok. Kemnaker RI
ADVERTISEMENT
Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bicara mengenai kemungkinan PKB mengusung Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziyah, dalam Pilkada Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Ya kalau dia (Ida Fauziyah) mendaftar silakan, kalau ada yang mau mendaftar itu bagian dari komitmen untuk bertekad dan semangat membangun,” kata Cak Imin usai melepas peserta Women’s Day Run di kawasan Gedung DPR RI, Minggu (21/4).
Sebelumnya PKB sudah membuka pendaftaran calon kepala daerah PKB 2024 secara resmi pada Sabtu (20/4) kemarin.
“PKB memanggil putra-putri terbaik untuk menjadi gubernur/wakil gubernur di 37 provinsi se-Indonesia serta bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di 508 kabupaten/kota se-Indonesia,” demikian tertulis dalam unggahan di instagram resmi PKB.
Cawapres 02, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Cak Imin mengeklaim sejauh ini sudah ada 200 pelamar untuk seluruh Indonesia. Namun, ia belum mengecek lebih jauh siapa saja yang mendaftar untuk wilayah DKI Jakarta. Termasuk apakah Ida sendiri sudah mendaftar.
ADVERTISEMENT
“Mungkin sudah ada yang masuk ya tapi saya belum cek siapa saja,” katanya.
Ida Fauziyah juga merupakan caleg PKB yang maju di Pileg 2024. Ida maju di Dapil Jakarta II. Dia juga lolos sebagai anggota DPR.
Bila Ida ingin maju Pilkada Jakarta, sesuai ketentuan KPU, dia harus mundur dan merelakan kursi DPR.