Cak Imin Dorong Kapolri Sungguh-sungguh Awasi Kasus Vina Cirebon

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, saat ditemui wartawan usai menghadiri deklarasi Relawan Kawula Muda Nusantara AMIN (Rekan AMIN), di Warunk WOW KWB, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (28/1).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, saat ditemui wartawan usai menghadiri deklarasi Relawan Kawula Muda Nusantara AMIN (Rekan AMIN), di Warunk WOW KWB, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (28/1). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mendorong agar Polri bisa mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudana alias Eky, di Cirebon pada Agustus 2016 lalu.

Cak Imin juga menyinggung soal status tersangka Pegi Setiawan yang dicabut oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pegi sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

"Ini menyedihkan. Saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul melakukan pengawasan dan penindakan sehingga masyarakat tidak dirugikan," kata Cak Imin Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Status tersangka Pegi Setiawan itu dicabut setelah PN Bandung menilai penetapan tersangka itu tidak sah. Pegi lalu dilepaskan dari tahanan.

Selain kasus Pegi, Cak Imin juga sempat menyinggung soal kasus tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Rico dan keluarganya tewas terbakar di rumahnya sendiri.

"[Kapolri juga lakukan pengawasan] di mana kemarin di Sumut [ada kasus] dan di beberapa daerah lainnya," ucap Cak Imin.

Tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Saat ini, Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu RAS dan YST, yang bertindak sebagai eksekutor pembakar rumah Rico. Ada sejumlah barang bukti yang diamankan, termasuk rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan kedua pelaku saat kejadian, dan botoh yang digunakan sebagai wadah bahan bakar.

Selain itu, polisi juga sudah mendapatkan keterangan dari penjual bahan bakar untuk menguatkan penetapan status tersangka kepada kedua pelaku.