Cak Imin Dorong Korban Judol Dirawat di RS Bisa Ditangani BPJS Kesehatan

26 November 2024 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mimpin rapat Kemenko Pemberdayaan RI di Akmil Tidar Magelang, Sabtu (26/10). Foto: X/@cakimiNOW
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mimpin rapat Kemenko Pemberdayaan RI di Akmil Tidar Magelang, Sabtu (26/10). Foto: X/@cakimiNOW
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berharap korban judi online (judol) dapat ditangani oleh BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Tapi kita berharap korban judul ini bisa ditangani melalui BPJS Kesehatan, melalui BP Jaminan Ketenagaakerjaan," kata Cak Imin di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).
Di satu sisi, Cak Imin berharap ke depannya bantuan sosial dapat terus meningkat. Ia juga berharap agar program-program dapat diminimalkan agar bansos dapat diperbesar.
"Ya, kita terus bekerja untuk agar bantuan sosial terus meningkat, termasuk bagaimana agar APBN dilakukan efisiensi, lakukan perampingan program supaya bantuan sosial ini lebih besar," ucapnya.
Cak Imin menegaskan bahwa judi online membuat jumlah kemiskinan bertambah.
"Jadi judi online itu menambah jumlah kemiskinan baru," kata Cak Imin.
Cak Imin menekankan bahwa dengan adanya penambahan jumlah kemiskinan baru yang disebabkan judi online, itu merupakan bencana sosial.
ADVERTISEMENT
"Itu artinya bencana sosial. Harus diperhatikan secara serius," ucapnya.
Menko PM Muhaimin Iskandar dan Kepala divisi psikiatri RSCM sekaligus psikiater dan peneliti Dr. Kritiana Siste usai menengok pasien korban judi online di RSCM, Jakarta pada Jumat (15/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sebelumnya Kepala Departemen Psikiatri RSCM, Dr. Kristiana Siste mengatakan, ada sejumlah tanda medis yang membuat warga harus menjalani perawatan karena judi online. Terutama, bila sudah terjadi kekambuhan.
“Biasanya sudah mengalami kekambuhan lebih dari 3 kali. Dan biasanya memang tidak bisa mengendalikan. Dia tidak bisa jauh dari handphone-nya,” tuturnya di RSCM, Jakarta pada Jumat (15/11).
“Kambuh itu dia berjudi lagi, walaupun taruhannya cuma Rp 2.000. Tapi kalau misalnya sudah kecanduan, Rp 2.000 itu bisa menjadi 1 kali taruhan bisa Rp 50 juta pada akhirnya,” tambahnya.
Karena kondisi tersebut lah sang pasien harus dirawat inap agar dijauhkan dari handphone dan ATM-nya.
“Karena kita tahu website-nya kan tidak bisa di-uninstall ya. Nah itu tidak bisa tanpa handphone sama sekali, tidak bisa tanpa ATM, tidak bisa tanpa m-banking, maka itu harus dirawat inap, walaupun misalnya kekambuhannya baru satu kali,” ucapnya.
ADVERTISEMENT