Cak Imin Dukung Permendikbud 30, tapi Minta 'Tanpa Persetujuan Korban' Direvisi

16 November 2021 11:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
GP Ansor Dukung Cak Imin sebagai Cawapres 2019. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
GP Ansor Dukung Cak Imin sebagai Cawapres 2019. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan dukungan pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, aturan tersebut sesuai dengan sikap PKB yang sejak lama telah mendorong regulasi pencegahan kekerasan seksual. Terlebih, kekerasan seksual kerap terjadi di institusi pendidikan sehingga perlu diperhatikan secara khusus oleh Kemendikbudristek.
"PKB sudah sejak lama ikut aktif memperjuangkan regulasi untuk penghapusan kekerasan seksual, apalagi yang belakangan terjadi di kampus. Saya lihat fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kumparan, Selasa (16/11).
Terkait polemik Permendikbud yang dianggap melegalkan zina karena mengatur kekerasan seksual sebagai aktivitas tanpa persetujuan korban, Wakil Ketua DPR RI tersebut memilih fokus pada substansinya. Bagi dia, apa yang sudah dimuat dalam kebijakan tersebut sudah bagus.
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
“Kan prinsipnya sudah jelas, di situ ada prioritas pendampingan dan perlindungan bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, sampai jaminan ketidakberulangan. Semua ini sudah sangat bagus ya,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Ia juga tidak menemukan adanya pasal yang dapat melegalkan seks bebas, sebagaimana kritik dari pihak tertentu. Namun, Muhaimin tetap menganjurkan agar Kemendikbud mengubah susunan frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam Pasal 5 ayat 2(b) agar tidak multitafsir.
"Saya kira diksi itu memang berisiko. Diganti saja redaksinya bagaimana yang baik dan tidak multitafsir. Tapi bukan berarti pasal-pasal yang lain ikutan harus diganti ya, sudah bagus itu,” pinta dia.
Muhaimin mendorong dukungan semua pihak dalam proses implementasi aturan ini, terutama memberikan akses yang cukup bagi korban kekerasan seksual di dunia kampus untuk mencari keadilan.
"Sekali lagi, bagi PKB Permendikbud ini penting. Kami ingin substansinya terlaksana. Tidak penting pencitraan. Semua pihak harus bisa melihat bahwa bahaya kekerasan seksual di Tanah Air sangat menakutkan," tandasnya.
ADVERTISEMENT