Cak Imin Harap MK Bijak Putus Gugatan Sistem Pemilu: Tinggal 11 Bulan, Repot

18 Maret 2023 18:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat menyampaikan keterangan dalam kegiatan Apel Akbar PKB di GOR Saparua, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat menyampaikan keterangan dalam kegiatan Apel Akbar PKB di GOR Saparua, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan sistem proporsional terbuka secara bijak.
ADVERTISEMENT
Ia menuturkan jika sistem Pemilu diubah menjadi tertutup, akan sangat merepotkan sebab penyelenggaraan Pemilu 2024 tinggal 11 bulan.
"Ya saya berharap MK benar-benar wise adil objektif melihat bahwa Pemilu sudah dekat sudah amat sangat dekat kalau mau mengubah sistem Pemilu saya harapkan ya 5 tahun sebelumnya lah, jangan sudah tinggal 11 bulan perubahan sistem akan sangat merepotkan," kata Cak Imin kepada wartawan, Sabtu (18/3).
Ia menyebut, jika ingin mengubah sistem Pemilu, sebaiknya dilakukan pada Pemilu 2029 dan diajukan pada tahun 2025. Namun,kata dia, sejauh ini belum ada usulan tersebut.
"Karena itu kalau mau mengubah sistem hendaknya baru sekitar Pemilu 2029 dimulai perubahan sistem Pemilunya tahun 2025 kayak gitu. Saya tidak pernah dengar dan saya tidak pernah ada yang mengusulkan kepada saya," tutup dia.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
MK masih mendengarkan pandangan terkait gugatan sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional tertutup hanya didukung PDIP sementara 8 parpol lainnya menolak.
ADVERTISEMENT
Agenda sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (29/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
“Sidang selanjutnya adalah kesempatan pemohon untuk menyampaikan ahli atau saksi, apakah mengajukan?” tanya Ketua MK, Anwar Usman, kepada pihak Pemohon di ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (16/3).
Pihak pemohon yang diwakili kuasa hukum akan mengajukan empat orang saksi dan ahli.