Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Cak Imin: Hasil Muktamar Otomatis Disahkan 7x24 di Menkumham
25 Agustus 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
PKB baru saja rampung menggelar forum pengambilan keputusan tertinggi partai atau Muktamar yang ke-VI di Bali, 24-25 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam Muktamar ini diambil beberapa keputusan penting, di antaranya penunjukan kembali Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Ketua Umum PKB Periode 2024-2029.
Juga penunjukan Wapres RI, Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syura PKB Periode 2024-2029.
Cak Imin mengatakan, hasil Muktamar 2024 ini akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dan otomatis berlaku dalam kurun waktu 7 x 24 jam.
“Ya otomatis 7 kali 24 jam kan harus disahkan. UU mengatakan 7 kali 24 jam,” kata Cak Imin saat konferensi pers usai penutupan Muktamar ke-VI di Nusa Dua, Bali, Minggu (25/8).
Cak Imin dalam Muktamar kali ini juga disepakati forum untuk menjadi mandatoris tunggal. Dengan begitu Cak Imin memiliki wewenang penuh untuk menunjuk pengurusnya.
ADVERTISEMENT
“Nanti bersamaan menyampaikan susunan pengurus kita akan sampaikan rekomendasi dan hasil-hasil (Muktamar),” kata Cak Imin.
PKB memang dibayangi Muktamar tandingan di Jakarta. Muktamar tandingan akan digelar 2-3 September 2024. Muktamar tandingan ini dimotori para fungsionaris PKB yang mendukung pandangan PBNU bahwa PKB kini sudah keluar dari jalur yang semestinya.