Cak Imin Klaim Tak Tahu Baleg DPR Bahas RUU Pilkada

22 Agustus 2024 2:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, saat ditemui wartawan di rumah dinasnya, di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, saat ditemui wartawan di rumah dinasnya, di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku tak mengetahui terkait Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas revisi UU Pilkada pagi tadi, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
Pembahasan itu sempat menuai polemik lantaran terkesan didiskusikan dalam waktu yang cepat. Poin yang sempat menjadi sorotan publik adalah terkait batas usia calon kepala daerah dan soal ambang batas pencalonan di Pilkada.
Kedua poin itu juga telah menghasilkan putusan MK yang diketok sehari sebelum pelaksanaan rapat kerja oleh Baleg DPR tersebut.
"Saya terus terang enggak tahu ini tiba-tiba DPR membahas itu, terus terang saya tidak diberi tahu, saya tidak tahu, dan saya bahkan bertanya-tanya kenapa saya kok tidak diberi tahu," kata Cak Imin kepada wartawan di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).
Ketua Umum DPP PKB itu juga mengaku tidak mengetahui jika partainya termasuk salah satu yang menyetujui revisi UU Pilkada tersebut.
ADVERTISEMENT
"Iya saya juga tidak tahu, tidak memberi tahu saya juga," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan juga mendapatkan undangan rapat paripurna terkait pembahasan RUU Pilkada itu secara tiba-tiba.
Adapun setelah melalui pembahasan yang berlangsung cepat, Baleg DPR akan membawa ke rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis (22/8) atau sehari setelah pembahasan poin-poin revisi.
"Bahkan, saya tiba-tiba dapat undangan paripurna, kalau enggak salah besok. Saya juga enggak tahu kapan paripurnanya itu," pungkas dia.
Dalam pembahasan tersebut, Baleg menyepakati bahwa UU Pilkada mengacu pada putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Baleg mengabaikan putusan MK yang baru keluar 20 Agustus kemarin.
ADVERTISEMENT
Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025. Putusan MA yang diadopsi DPR membuat langkah Kaesang Pangarep maju pilgub tak terhambat.
Dengan ini, artinya Baleg tak mengindahkan putusan MK nomor 70 menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan. Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024.
Putusan MK ini ramai dibahas karena berimplikasi nasib putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, soal maju atau tidaknya di Pilkada. Sebab, tahun ini Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Namun dengan adanya kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang bisa maju. Sebab, pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan. Artinya usia Kaesang sudah 30 tahun.
Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian juga menyepakati hal ini.
ADVERTISEMENT
Baleg juga tidak menerapkan seluruh putusan MK. Tapi, mengkompilasi putusan MK dengan aturan yang sebelumnya ada.
Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada soal syarat batas kursi yang tadinya diubah oleh putusan MK dikembalikan lagi oleh Baleg. Jadi partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen di DPRD.
Panja Baleg sepakati syarat parpol usung calon di pilkada berdasar kursi dan suara.
Sedangkan, pasal 40 hasil perubahan berdasarkan putusan MK ditambahkan dengan nomenklatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.