Cak Imin Minta Menag Cabut SE Speaker Masjid: Pemerintah Tak Usah Ngatur-ngatur

25 Februari 2022 8:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Foto: Dok. PKB
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Foto: Dok. PKB
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ikut buka suara terkait polemik Surat Edaran Menag terkait speaker masjid. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu meminta SE itu sebaiknya dicabut saja.
ADVERTISEMENT
"Soal toa itu kearifan lokal masing masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur," tulis Cak Imin di akun Instagramnya dikutip Jumat (25/2).
Cak Imin menegaskan, masalah speaker masjid ini malah menjadi hiburan di pedesaan. Oleh sebab itu, ia meminta Menag segera mencabut SE ini.
"Di semua kampung, toa malah jadi hiburan, selain syiar agama. Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu," tutup dia.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SE Nomor 5 Tahun 2022. SE itu mengatur bahwa volume pengeras suara masjid/musala diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.
Dalam SE itu turut diatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah. Maksimal penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Begitu pula dengan upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian dapat menggunakan pengeras suara bagian dalam. Pengecualian berlaku jika jemaah membeludak hingga luar lokasi acara.
Namun, SE itu memicu polemik di tengah masyarakat hingga politikus. Puncak dari polemik ini setelah Menag membandingkan volume masjid dengan gonggongan anjing.
Namun Kemenag sudah menyampaikan klarifikasi terkait polemik itu. Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.
Ia menilai, pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar.
ADVERTISEMENT
Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Gus Yaqut menjelaskan dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.