Cak Imin Pantau Kasus Pria Tanpa Lengan di NTB Perkosa Mahasiswi

2 Desember 2024 13:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhaimin Iskandar di sidang akhir paripurna MPR RI, Rabu (25/9/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muhaimin Iskandar di sidang akhir paripurna MPR RI, Rabu (25/9/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), ikut menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IWAS alias Agus Buntung (21 tahun) di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
ADVERTISEMENT
Agus merupakan pemuda disabilitas tanpa kedua lengan sekaligus seniman dan berstatus mahasiswa semester tujuh di sebuah perguruan tinggi negeri di Mataram. Ia diduga memperkosa seorang mahasiswi.
“Ya saya sudah melakukan checking dan kita sedang menunggu investigasi lebih lanjut,” kata Cak Imin saat ditemui di Kompleks Parlemen usai rapat bersama Badan Anggaran, Senayan, Senin (2/12).
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh kepolisian. Cak Imin masih menunggu hasil penyidikan resmi dari kepolisan sambil terus melakukan investigasi internal di kementeriannya.
“Karena memang yang paling penting adalah fakta dan bukti-bukti yang akan kita tunggu dari kepolisian,” tuturnya.
Sebelumnya Polda NTB menyebut, Agus diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswi menggunakan kaki.
"Pelaku bahkan menggunakan kakinya untuk melakukan tindakan seperti membuka celana korban. Ini menunjukkan bahwa keterbatasan fisiknya tidak menghalangi tindakan yang dilakukan," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat kepada wartawan, Minggu (1/12).
ADVERTISEMENT
Kasus ini memicu perdebatan di media sosial, terutama setelah video pernyataan Agus yang menyangkal tuduhan beredar luas di media sosial. Agus membela diri bahwa ia tidak bisa beraktifitas normal karena tidak memiliki lengan.
Proses penyelidikan sudah dilakukan dan fakta yang terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi menunjukkan adanya pelecehan kepada korban.
Dari percakapan awal, pelaku diduga memanipulasi psikologis hingga intimidasi untuk melemahkan mental korban.
Saat mengobrol itu, Agus meminta korban melihat pasangan lain yang sedang berciuman di taman. Korban sontak menangis dan teringat dengan mantan pacarnya.
Korban awalnya menolak ajakan Agus. Namun, kata Syarief, Agus terus memaksa, mengintimidasi dan mengancam akan melaporkan tindakan korban ke orang tua korban.
"Diancam ada kalimat seperti itu dia terpaksa menuruti apa kemauan pelaku ya," ucap Syarief.
Didampingi ibunya, IWAS alias Agus memberikan keterangan kepada wartawan tentang kasus dugaan pelecehan seksual fisik yang dihadapinya. Foto: kumparan
Agus saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual. Meski jadi tersangka, Agus tak ditahan di dalam sel. Ia hanya menjadi tahanan rumah selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang saya sedang ditahan selama 20 hari, diam di rumah, keluar sedikit ditangkap, itu kata polisi. Dan masa tahanan rumah bisa diperpanjang lagi selama 20 hari dan nanti bisa ditambah lagi 20 hari," ujar Agus.
Agus tetap pada keterangan awalnya. Ia membantah tuduhan yang dialamatkan padanya. Ia juga mempertanyakan logika hukum yang menempatkannya sebagai tersangka.
"Saya tidak bisa mengerti bagaimana saya bisa melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan, sedangkan saya tidak memiliki kedua tangan. Logika saja, bagaimana saya bisa buka celana atau buka baju sendiri?" tegas Agus.