Cak Imin: PBNU Tak Ada Kewenangan Membegal untuk Bikin Muktamar Tandingan
·waktu baca 2 menit

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi isu munculnya muktamar PKB tandingan yang didorong oleh PBNU.
“Sudah saya sampaikan berkali-kali, PBNU organisasi yang berbeda dengan PKB. PKB ini milik NU tapi bukan milik PBNU. Sehingga tidak ada kewenangan untuk cawe-cawe apalagi kewenangan membegal,” kata Cak Imin saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan dirinya tak khawatir penunjukan Menteri Hukum dan HAM baru akan membantu menjegal PKB.
“Saya yakin pemerintah akan konsisten dengan konstitusi, ya rujukannya undang-undang, undang-undang pemilu, sehingga tidak boleh main-main. Kalau main-main yang hancur negara,“ kata Cak Imin.
Isu Muktamar PKB tandingan ini muncul sebelum Muktamar PKB yang digelar di Bali akhir pekan nanti, 24-25 Agustus 2024.
Cak Imin sebelumnya juga tegas menyebut bahwa selain Muktamar yang di gelar Bali maka itu ilegal. Ia pun meminta Kapolri Listyo Sigit untuk ikut turun tangan.
Menkumham Baru Respons Soal Muktamar PKB
Pagi tadi, Presiden Jokowi melantik Supratman Andi Agtas dilantik jadi Menkum HAM di tengah panasnya isu dualisme partai PKB.
Ia mengatakan, tidak ada arahan khusus dari Jokowi untuk mengamankan partai politik.
"Jadi bersamaan dengan itu tidak ada arahan khusus dari presiden terkait hal-hal itu," kata dia.
Menurutnya, situasi saat ini masih adem saja meski parpol tengah ramai jadi perbincangan.
"Sampai hari ini nggak ada masalah dengan semua partai-partai yang akan munas, berkongres, bermuktamar semua adem-adem saja. Sekali lagi nanti akan kita lihat, tentu Kementerian Hukum dan HAM akan objektif dalam melihatnya," tutupnya.
