Cak Imin Pimpin Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang V: 132 Anggota Hadir, 161 Izin

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang paripurna ke-21 masa sidang kelima tahun 2023-2024 di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang paripurna ke-21 masa sidang kelima tahun 2023-2024 di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

DPR mengadakan rapat paripurna ke-21 masa sidang V tahun sidang 2023-2024. Rapat digelar di Ruang Paripurna DPR RI.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel. Rapat juga dihadiri oleh seluruh anggota fraksi DPR RI.

Sejak gelaran Pilpres bergulir, ini merupakan kali pertama Cak Imin memimpin rapat paripurna DPR. Saat Pilpres, Cak Imin cuti karena ikut konstelasi sebagai cawapres Anies Baswedan.

Saat membuka rapat paripurna, Cak Imin mengatakan, rapat paripurna dihadiri oleh 132 anggota secara langsung. Ada 161 anggota DPR yang izin.

"Berdasarkan catatan sekretaris jenderal, catatan awal permulaan sidang ini diikuti oleh telah hadir 132 orang anggota, izin 161 orang, dengan jumlah 293 orang anggota," kata Cak Imin membuka rapat paripurna.

Dengan demikian, Cak Imin menuturkan, rapat paripurna DPR telah resmi dibuka dan terbuka untuk umum.

"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim maka rapat paripurna DPR RI ini secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucapnya.

Suasana sidang paripurna ke-21 masa sidang kelima tahun 2023-2024 di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Adapun dalam rapat paripurna pembukaan ini terdapat sebelas agenda:

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);

3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 27 (dua puluh tujuh) RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);

4. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,

5. Laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai Penerimaan Hibah Alpalhankam dari dan ke Luar Negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

6. Penetapan Mitra Kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

7. Keterangan Pengusul Hak Angket tentang Pengawasan Haji:

8. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan. keputusan;

9. Penetapan Pembentukan dan Keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

10. Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025;

11. Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023.