Cak Imin: Putusan Sistem Pemilu Jangan Sulitkan KPU sehingga Bisa Tunda Pemilu

29 Mei 2023 10:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberi keterangan pers usai daftarkan bacaleg di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (13/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberi keterangan pers usai daftarkan bacaleg di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (13/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar merespons pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut akan memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI ini tak mempersoalkan apa pun keputusan MK terkait sistem Pemilu 2024. Dia mewanti-wanti jangan sampai berbuntut pada penundaan pemilu.
"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apa pun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat. Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadwal pemilu," ucap Cak Imin dalam keterangannya, Minggu (29/5).
Menurut Cak Imin, informasi yang diterima Denny Indrayana MK akan memutus sistem pemilu tertutup perlu diinvestigasi. Sebab, kalau benar maka bisa mengganggu marwah MK.
Anggota PPSU melihat pengumuman Daftar Pemilih Tetap di Kantor Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/18). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Terlepas benar atau tidaknya info tersebut, tapi kok bisa ya keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan tapi sudah bocor duluan?," kata Cak Imin.
ADVERTISEMENT
"MK harus menginvestigasi 'kebocoran' ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa pilpres. Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat nggak percaya lagi dengan MK. Sengketa pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," imbuh dia.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, PKB dan 7 parpol lain menolak usulan pemilu tertutup karena dinilai mencederai demokrasi. Sebab caleg hanya dapat dipilih berdasarkan partai dan bukan secara individual. Hanya PDIP yang mendukung sistem tertutup.
Terkait info Denny itu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta polisi mengusut informasi itu karena bisa dianggap ada pembocoran rahasia negara.