Cak Imin Sambut Baik Tap MPR soal Gus Dur Dicabut: Beliau Guru Bangsa

25 September 2024 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdurahman Wahid (Gusdur). Foto: AFP/AGUS LOLONG
zoom-in-whitePerbesar
Abdurahman Wahid (Gusdur). Foto: AFP/AGUS LOLONG
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketum PKB Muhaimin Iskandar menanggapi keputusan MPR RI yang resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 soal pemberhentian Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR pada Rabu (25/9).
"Alhamdulillah ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke-4 memang benar-benar konstitusional," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Cak Imin menuturkan, dirinya mengenal baik Gus Dur. Menurutnya, Gus Dur bukan inkonstitusional justru ia layak disebut guru bangsa.
"Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan pondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," kata Cak Imin.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar di sidang akhir paripurna MPR RI, Rabu (25/9/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
TAP MPR soal pemberhentian Gus Dur yang tertuang dalam TAP MPR nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) resmi dicabut.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang paripurna, setiap fraksi memberikan pandangan akhirnya. Fraksi PKB secara khusus meminta MPR membuat surat keputusan administratif yang mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.
Tap MPR Nomor II/MPR/2021 isinya tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid yang berimbas pada pemberhentiannya sebagai presiden.