Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Cak Imin soal Caleg Tetap Dilantik di DPR meski Dipecat PKB: Akan Terus Diproses
30 September 2024 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons keputusan Bawaslu yang meminta KPU tetap melantik 3 caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
ADVERTISEMENT
Ketiga caleg itu adalah sekretaris pribadi Ketum PBNU, Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong, adik Sekjen PBNU, Irsyad Yusuf, serta Ali Ahmad.
"Ya terus akan diproses karena mekanismenya sudah dilalui nanti sekjen yang paham itu," kata Cak Imin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
Kata dia, proses banding masih dilakukan di pengadilan. Hasilnya masih akan ditunggu.
"Saya enggak tahu kayak apa pokoknya akan diproses terus karena pengadilan lagi berproses di pengadilan," tutup dia.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta KPU tetap melantik dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach. Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.
“Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” kata Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI saat membacakan putusan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024, di Jakarta, Jumat (27/9/2024).
ADVERTISEMENT
Atas pelanggaran yang dilakukan KPU, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ghufron dan Irsyad memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota DPR periode 2024-2029.
Bawaslu juga memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur.