Cak Imin soal MK Hapus PT 20%: Problemnya Tergantung DPR, Terlalu Banyak Calon

3 Januari 2025 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Sentul International Convention Center, Kamis (7/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Sentul International Convention Center, Kamis (7/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, siapa pun harus tunduk terhadap putusan MK. Namun, Cak Imin mengatakan ada satu hal yang perlu diperhatikan dalam putusan itu.
"Problemnya adalah, ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR," kata Cak Imin di Istana Negara, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1).
Cak Imin menuturkan, putusan MK ini membuka ruang untuk kader dari PKB maju dalam kontestasi Pilpres. Namun, ia menilai, jika paslon yang maju terlalu banyak nantinya, tidak akan sehat.
"Pasti, pasti, semua menyambut cairnya demokrasi. Tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang tidak realistis juga buang-buang [uang]," ucap doa.
Meski begitu, Menko Pemberdayaan Masyarakat itu mengaku senang dengan adanya putusan tersebut. Bahkan, ia menyebut tak ada yang tidak senang.
ADVERTISEMENT
"Ya semua putusan MK enggak ada yang enggak hepi. Kalau enggak hepi gimana, keputusan penting," tandas dia.
MK dalam putusannya, menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Berikut bunyi dari Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
Dengan putusan MK ini, maka mulai 2029, seluruh partai politik bisa mencalonkan capres dan cawapresnya. Selama ini pencalonan capres dan cawapres terbatas karena adanya syarat ambang batas 20 persen.
ADVERTISEMENT