Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cak Imin Soal Pembatasan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri: Efisiensi APBN
27 Desember 2024 15:11 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), turut bicara soal aturan baru Presiden Prabowo Subianto mengenai pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Cak Imin mengatakan, pembatasan ini dilakukan untuk menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ya, semua perjalanan luar negeri, dalam negeri dilakukan pembatasan. Saya kira bagian dari efisiensi APBN,” kata Cak Imin usai menghadiri peluncuran gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).
Dengan adanya aturan baru ini, menurut Cak Imin, perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri kementerian dan lembaga pemerintah di bawah naungan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat akan dibatasi.
“Semua, semua. Di pengurangan jumlah acara-acara di dalam maupun luar negeri,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Sebelumnya, Istana melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
ADVERTISEMENT
Surat itu meminta kementerian dan lembaga melakukan penghematan dalam perjalanan luar negeri. Surat diteken langsung oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024.
Berikut aturan lengkap surat edaran Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah:
1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.
2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:
a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.
b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
1) Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
2) Konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.
3) Korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia pada negara yang dituju.
4) Keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai:
ADVERTISEMENT
i) Sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, dan
ii) Sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
5) Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan
6) Perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.
c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:
1) Permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non-substansi.
2) Permohonan persetujuan Menteri Ad interim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
c. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.
5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
ADVERTISEMENT