Cak Imin soal Putusan MK Revisi PT 4%: Akan Dibahas di DPR

2 Maret 2024 16:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar bersama keluarga memberikan suara Pemilu 2024 di TPS 023, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar bersama keluarga memberikan suara Pemilu 2024 di TPS 023, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi besaran parliamentary threshold (PT) 4 persen.
ADVERTISEMENT
Meski baru akan berlaku di 2029 mendatang, Cak Imin menilai, mestinya aturan terkait pemilu diputus sejak jauh-jauh hari.
"Aturan pemilu yang akan datang mestinya diputuskan di awal-awal. Sehingga pemilu dengan persiapan yang matang," kata Cak Imin di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).
Wakil Ketua DPR itu lalu menyinggung putusan perubahan syarat menjadi cawapres seperti yang terjadi beberapa waktu sebelum Pemilu 2024.
"Jangan menjelang pemilihan umum baru dibuat aturan. Seperti pemilu tahun ini yang mengalami pelanggaran etik yang sangat mengkhawatirkan, sehingga MK harus betul betul menyiapkan sistem pemilu jauh hari sebelum pelaksanaan," ujarnya.
Cawapres 02, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Di sisi lain, Cak Imin menghormati apa yang sudah menjadi keputusan MK tersebut terkait revisi PT 4 persen. Namun hal ini, katanya, akan dibahas lebih lanjut di DPR RI.
ADVERTISEMENT
"Ya kalau sudah keputusan MK. Nanti kita bahas lagi di DPR," cawapres 01 itu.
Gugatan terkait Parliamentary Threshold (PT) 4 persen ke MK diajukan oleh Perludem ke MK. Gugatan itu dilayangkan karena sistem PT 4 persen membuat banyak suara terbuang.
Bagi Perludem tidak masalah berapa pun angka yang akan diputuskan DPR nanti. Yang jelas harus berdasarkan hitungan dan argumentasi yang jelas.