Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cak Imin soal Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari: Mungkin Minggu Ini Diterima DPR
21 Juli 2024 10:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hingga saat ini DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait permintaan nama baru anggota komisioner KPU pengganti Hasyim Asy’ari yang diberhentikan karena kasus asusila.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengungkapkan bahwa Surpres tersebut kemungkinan akan diterima minggu ini.
"Sampai hari ini belum [diterima], mungkin minggu-minggu ini kali, ya," ujar Cak Imin saat dijumpai usai kampanye UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, di kawasan Bundaran HI, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (21/7).
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari Golkar Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, Presiden Jokowi harus mengirimkan surat permintaan nama baru anggota komisioner KPU kepada pimpinan DPR. Baru setelahnya ditindaklanjuti.
“Nanti biasanya kalau surat masuk kan dibahas di pimpinan. Nah rapat pimpinan akan memasukkan surat tersebut menjadi agenda di paripurna,” katanya di Kantor DPP Golkar, Kamis (18/7).
Hanya saja saat ini DPR sudah memasuki masa reses hingga 15 Agustus 2024. Secara aturan tata tertib, untuk menyelenggarakan rapat di masa reses harus melalui izin khusus.
ADVERTISEMENT
Dengan kondisi saat ini, Doli melihat KPU membutuhkan komisioner baru dalam waktu singkat. Dia tak masalah bila harus rapat saat masa reses.
Ia pun mendesak agar pemerintah segera memberikan surat rekomendasi.
Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
Dalam kasusnya, Hasyim Asy'ari terbukti bersalah dan dinilai melanggar kode etik. Ia dilaporkan dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.