Cak Imin Sosialisasi Program KAMU di Kudus, Janji Pisahkan Bekraf dari Kemenpar

23 Desember 2023 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kampanye ke Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (23/12). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kampanye ke Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (23/12). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mensosialisasikan program KAMU (Kredit Anak Muda) saat kampanye di depan pegiat UMKM Kota Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (23/12).
ADVERTISEMENT
Secara singkat Cak Imin menjelaskan, KAMU merupakan modifikasi skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini sudah ada.
“Jadi KUR (kredit usaha rakyat) kita modifikasi. KUR itu kan uang bank, tapi pemerintah mensubsidi bunga, itu kita modifikasi,” kata Cak Imin saat ditemui di Graha Idola, Kudus, Jawa Tengah.
Rencananya, AMIN ingin mengalokasikan 5 persen atau sekitar Rp 150 triliun dari APBN untuk program KAMU.
AMIN bakal kembali menghidupkan fungsi Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf jika terpilih di 2024. Bekraf inilah yang akan mengelola anggaran untuk program KAMU.
“Kita menyiapkan Rp 150 triliun dikelola dengan lembaga tertentu. tentu OJK terlibat, tentu nanti semacam Bekraf tapi soal permodalan,” ucap Cak Imin.
Cak Imin menghadiri AMIN Preneur bersama 1000 UKM/UMKM di Graha Idola, Kudus. Foto: Haya Syahira/kumparan
Imin mengatakan, pihaknya ingin Bekraf berdiri terpisah dengan Kemenpar. Sebab urusan permodalan dan sektor ekonomi kreatif ini harus memiliki fokus tersendiri.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, skema peleburan Bekraf dan Kemenpar yang dilakukan saat ini membuat kinerja badan tersebut tidak maksimal.
“Kalau pemerintah membantu memperbanyak itu, tentu akan meringankan UMKM kita. Mudah sekali, tidak dicampur dengan parekraf tapi kreativitas ekonomi kreatif dengan loan, dengan permodalan," kata dia.
Sebelumnya Bekraf dan Kemenpar merupakan dua lembaga yang berbeda. Namun pada 2019, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2019 untuk menggabungkan dua badan itu menjadi Menparekraf.