Cak Imin Tanggapi RUU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyapa masyarakat di Lapangan Lugjag Pengatigan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (6/2/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyapa masyarakat di Lapangan Lugjag Pengatigan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (6/2/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Cawapres 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi Revisi Undang-undang Desa terbaru. Kini masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun dengan maksimal masa kepemimpinan 2 periode.

“Alhamdulillah (RUU) ini sudah lama, jadi janji kita semua di parlemen untuk bisa disahkan,” kata Cak Imin saat ditemui di Ponpes Darussholah, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (6/2) malam.

Dalam RUU yang dibahas ini, salah satu poinnya adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, RUU Desa ini memiliki tujuan bagus, yaitu untuk meredam perpecahan politik akibat Pilkades.

“Tujuannya bagus supaya kades tidak tiap tiga tahun disibukkan kompetisi yang panas sehingga kompetisinya ada napas, 8 tahunan kalo nggak salah sekarang,” katanya.

Dalam pembahasan tingkat 1 kemarin, panitia kerja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) memutuskan beberapa poin, diantaranya:

  • Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;

  • Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades;

  • Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan;

  • Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; dan

  • Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.