Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Cak Imin: UUD 1945 Butuh Penyempurnaan, Agar Tak Ada Penyelewengan Kekuasaan
8 Juni 2024 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin ) menyatakan UUD 1945 butuh penyempurnaan. Hal tersebut dilakukan agar tidak jadi penyelewengan kekuasaan di masa depan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu disampaikan Cak Imin usai bertemu pimpinan MPR yakni Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ahmad Basarah, dan Fadel Muhammad.
"Setiap perkembangan dan dinamika demokrasi yang berjalan patut menjadi perhatian kita semua, dan bagi PKB konstitusi yang sudah ada telah memiliki peran penting dalam proses demokrasi yang berjalan. Kita telah melakukan amandemen sejak 1999 sampai 2022. Hasil itu telah kita laksanakan hingga hari ini," kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6).
"Dan kita menemukan fakta-fakta, diperlukannya berbagai penyempurnaan agar tidak terjadi penyelewengan, penyalahgunaan, dan salah arah dari spirit dan cita cita dari UUD kita," lanjut Cak Imin.
Dia menuturkan, kekhawatiran penyelewengan kekuasaan sudah dirasakan sejak melemahnya lembaga konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Kekhawatiran atas kekurangan penyelewengan dan kesalahan arah dalam demokrasi kita bisa dilihat dari lemahnya UU atau dari angkanya yaitu konstitusi," kata dia.
Karena itu, Wakil Ketua DPR itu menuturkan pimpinan MPR periode 2019-2024 memiliki kesempatan untuk memberikan rekomendasi pada periode selanjutnya untuk amandemen UUD 1945.
"Kami menyampaikan bahwa dalam rangka penyempurnaan itu, masih banyak lubang-lubang yang memungkinkan agar konstitusi harus menyempurnakan. Oleh karena itu, mau tidak mau, MPR yang akan datang hendaknya melaksanakan penyempurnaan UUD 45 karena tuntutan perkembangan dan perubahan yang terjadi. Salah satu yang paling pokok adalah agar berbagai lubang-lubang konstitusi di tingkat UU kita atasi masalahnya di tingkat konstitusi," tutur Cak Imin.
Dia mencontohkan, salah satu yang bisa dibahas dalam amandemen yakni pembatasan kewenangan presiden.
ADVERTISEMENT
"Tidak mungkin akan lahir UU lembaga kepresidenan karena UU lembaga kepresidenan itu adalah yang membuat presiden. Sehingga dibutuhkan pengaturan pembatasan kewenangan presiden yang tidak terbatas itu dengan menyempurnakan pasal-pasal tentang presiden. misalnya itu contoh saja," tandas Cak Imin.