Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Setelah melalui serangkaian hiruk-pikuk masa kampanye, sejak Minggu (14/4) para peserta pemilu diminta untuk mulai menghentikan segala aktivitas politiknya karena telah memasuki masa tenang. Meski demikian, masih terdapat peserta pemilu yang diduga melanggar ketentuan dengan melakukan kampanye.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky M. Zam Zam, mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran berupa politik uang yang dilakukan oleh caleg dari salah satu parpol yang maju di dapil 4 Kota Bandung.
Zacky menjelaskan, temuan dugaan pelanggaran merupakan hasil patroli yang dilakukan oleh Bawaslu bersama panitia pengawas (panwas) TPS. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan caleg tersebut saat acara senam ibu-ibu di daerah Panyileukan, Kota Bandung. Caleg yang diduga melakukan pelanggaran menggunakan alat peraga berupa surat suara dalam mengampanyekan dirinya.
"Dari hasil temuan atas proses pelaksanaan patroli itu, di salah satu kecamatan ada yang teridentifikasi salah satu simpatisan atau pengurus Rukun Warga (RW), di salah satu kecamatan melakukan pembagian materi lainnya. Itu memakai berupa alat peraga surat suara," kata Zacky di Kantor Bawaslu Kota Bandung, Senin (15/4/2019).
ADVERTISEMENT
Tak dijelaskan secara detail caleg parpol mana dan materi politik uang yang dikakukannya. Saat ini, pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari saksi guna melakukan proses investigasi.
Dengan demikian, persyaratan formil dan materil yang menjadi ketentuan Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan sudah terpenuhi.
"Kita sudah temukan ada barang buktinya dan saksi-saksi juga ada. Kita setelah menerima informasi itu kan langsung melakukan penelusuran investigasi. Dalam konteks kali ini, kita masih melakukan penanganan diawali dengan proses investigasi," ucap Zacky.
Bawaslu Kota Bandung juga sudah melakukan pembahasan terkait kronologi peristiwa, dan akan membahasnya bersama Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu)
"Saat ini kita di Bawaslu sudah membahas kronologi mengenai peristiwa tersebut. Sore ini kita akan undang jaksa dan polisi Sentra Gakkumdu untuk menindaklanjuti politik uang tersebut. Kita menyebutnya ini dugaan ya karena baru pendalaman ya," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, pihaknya baru menerima satu laporan dugaan pelanggaran selama masa tenang. Bawaslu tetap berusaha melakukan pencegah, namun apabila pelanggaran sudah terjadi pihaknya akan memberi tindakan tegas.
Zacky kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan sedikit apapun informasi pelanggaran kepada Bawaslu. Selain itu, ia meminta seluruh peserta pemilu agar menahan diri untuk tak melakukan kampanye di masa tenang.
"Kita imbau juga kepada peserta pemilu, tim kampanye, partai politik, dan lainnya agar menahan diri. Namanya juga masa tenang kan harus tenang. Masa kampanyenya sudah selesai tentu segala macam aktivitas kampanye harus dihentikan, apalagi kalau ada aktivitas money politic, tentu akan kita tindak," ujar Zacky.
Adapun peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran berupa politik uang di masa tenang akan dikenakan pasal 492 dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda 24 juta. Sementara yang melakukannya di hari pencoblosan hukumannya lebih berat lagi.
ADVERTISEMENT
"Hukum pidana pemilu pasal 492 minimal kurungan 2 tahun penjara dan denda 24 juta. Atau nanti (jika melanggar) di hari H minimal 4 tahun (penjara) dan denda 28 juta," pungkasnya.