Caleg DPRD Kota Bandung Terciduk Konsumsi Sabu

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi ringkus pengguna sabu berinisial AM yang merupakan Caleg DPRD Kota Bandung, Senin (8/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi ringkus pengguna sabu berinisial AM yang merupakan Caleg DPRD Kota Bandung, Senin (8/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polisi menangkap pengguna narkoba jenis sabu berinisial AM (40) pada Rabu (27/3) di tempat kerjanya, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung. Dia ditangkap bersama rekannya berinisial CRP (27).

Berdasarkan keterangan polisi, AM yang merupakan warga Kompleks Pemda Ciwastra. Saat ini, AM sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Bandung.

"Ya, ada salah satu caleg katanya, AM," kata Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom kepada wartawan di Polda Jabar, Senin (8/4/2019).

AM dan CRP mengaku sudah dua kali mengkonsumsi sabu. Saat ditangkap, AM masih memiliki sabu seberat 0,6 gram.

"Diakui menggunakan uang AM membelinya," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Irfan Nurmansyah.

Namun, polisi enggan menyebutkan partai yang menjadi kendaraan politik AM. "Pokoknya, dari salah satu parpol saja," ujar Irfan.

Berkat perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan pasal 112 ayat (1) jo 132, sub 127 ayat (1) a UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal 800 juta.