Caleg DPRK Aceh Tamiang Diduga Sudah Edarkan Sabu Setahun Terakhir
·waktu baca 1 menit

Bareskrim Polri telah menangkap Sofyan, Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang karena diduga mengedarkan sabu seberat 70 kilogram. Aksi Sofyan, disebut sudah dilakukannya selama setahun terakhir.
"Sudah lama, sudah tiga kali. Ya mungkin satu tahun terakhir," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5).
Mukti menjelaskan, Sofyan mengedarkan narkoba bersama 3 anak buahnya yang berinisial S,R, dan I. Anak buah Sofyan lebih dulu ditangkap Maret 2024 lalu.
"S yang mengendalikan 3 orang untuk membawa barang ke Jakarta," ungkap Mukti.
Barang haram yang diedarkan Sofyan didapat dari seseorang berinisial A yang berada di Malaysia. Saat ini, A masih dalam diburu polisi.
"Kita joint dengan polisi Malaysia. Insyaallah dapat. Karena sudah kantongi nama-namanya," ujarnya.
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
