Caleg DPRK Aceh Tamiang Terima Komisi Rp 380 Juta dari Jaringan Sabu Malaysia

31 Mei 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian menggiring tersangka Sofyan yang diduga sebagai bandar besar narkoba setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/5/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian menggiring tersangka Sofyan yang diduga sebagai bandar besar narkoba setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/5/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri telah menangkap Sofyan, Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, terkait kasus dugaan peredaran 70 kilogram sabu. Barang haram itu didapatkannya dari jaringan Malaysia untuk diedarkan ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Gembong Yudha mengatakan, Sofyan juga mendapat komisi dari jaringan Malaysia tersebut.
"Informasi yang kita dapat gitu. Dia dapet pertama itu Rp 280 (juta), terus ditambah Rp 100 juta jadi total semua Rp 380 juta," kata Gembong saat dihubungi, Jumat (31/5).
Dari hasil pemeriksaan Sofyan menggunakan uang tersebut sebagai dana operasional untuk mengedarkan sabu.
Petugas kepolisian menggiring tersangka Sofyan yang diduga sebagai bandar besar narkoba setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/5/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
"Untuk operasional aja, bawa barang dari Aceh ke Jakarta," ungkap Gembong.
Saat ditanya apakah uang komisi itu juga digunakan Sofyan untuk kebutuhannya nyaleg, Gembong mengaku masih mendalaminya.
Sofyan ditangkap di Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu (25/5) lalu. Sofyan merupakan caleg terpilih di Pemilu 2024. Ia bahkan mendapatkan suara terbanyak nomor 4 dari dapilnya, yaitu sekitar 1.440 suara.
ADVERTISEMENT
Sofyan maju melalui PKS dan mendapatkan nomor urut 1 di dapil Aceh Tamiang II. Pria kelahiran 5 Maret 1990 ini sempat menempuh pendidikan sebagai Sarjana Ilmu Sosial.
Sofyan, Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus peredaran narkoba. Foto: Dok. Instagram @ sofyan_pks
Karena kasus ini, Ketua DPW PKS Aceh, Makhyaruddin Yusuf, menyebut partainya telah memecah Sofyan. Posisi Sofyan di DPRK akan digantikan dengan caleg urutan kedua terbesar setelahnya.
"Yang bersangkutan akan kami pecat sebagai anggota PKS dan posisinya digantikan dengan caleg urutan 2 terbesar," kata Makhyaruddin kepada wartawan, Senin (27/5).
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.