Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Diduga Edarkan 70 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
·waktu baca 1 menit

Bareskrim Polri menetapkan Sofyan, Caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran 70 kilogram sabu.
"Karena ditangkap proses dia dalam Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5).
Atas perbuatannya, Mukti menyebut, Sofyan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujarnya.
Sofyan sebelumnya ditangkap di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) lalu. Ia ditangkap setelah sekitar 3 pekan buron.
Dalam kasusnya, Sofyan diduga berperan sebagai pemilik, pemodal, sekaligus pengendali peredaran barang haram itu. Sofyan juga yang berhubungan langsung dengan bandar besar yang berada di Malaysia.
