Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Diduga Edarkan 70 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Bareskrim Polri menetapkan Sofyan, Caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran 70 kilogram sabu.
"Karena ditangkap proses dia dalam Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5).
Atas perbuatannya, Mukti menyebut, Sofyan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujarnya.
Sofyan sebelumnya ditangkap di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) lalu. Ia ditangkap setelah sekitar 3 pekan buron.
Dalam kasusnya, Sofyan diduga berperan sebagai pemilik, pemodal, sekaligus pengendali peredaran barang haram itu. Sofyan juga yang berhubungan langsung dengan bandar besar yang berada di Malaysia.
