Caleg Gerindra di Semarang Protes Suaranya Pindah ke Rekan Separtai

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Caleg Partai Gerindra nomor urut 6, Abdul Madjid. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Caleg Partai Gerindra nomor urut 6, Abdul Madjid. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan

Calon legislatif dari Partai Gerindra Kota Semarang melapor ke Bawaslu atas adanya dugaan penggelembungan suara dalam input data salinan DA-1 ke KPU Kota Semarang. Akibat dari penggelembungan ini, suaranya hilang.

Suara milik caleg yang bernama Abdul Majid itu diduga pindah ke rekan separtianya satu daerah pemilihan.

Abdul merupakan caleg Gerindra nomor urut 6 untuk DPRD Kota Semarang dari dapil 6 Kota Semarang. Laporan diajukan lantaran dia merasa dirugikan atas perubahan perolehan suara partai dan antar-caleg.

Abdul Majid menemukan perpindahan suara dari caleg nomor urut 3 ke nomor urut 7. Parahnya, ribuan suara berpindah pada caleg separtainya dengan nomor urut 7. Bukan hanya suaranya saja yang pindah. Suara Partai Gerindra juga pindah ke caleg nomor urut 7.

"Kami sudah membawa bukti laporan ke Bawaslu dan bukti penggelembungan suara di mana saja," kata Abdul Majid ditemui di Balai Kota Semarang, Jumat (3/5).

Menurutnya, berdasarkan proses penghitungan suara, rekap lembar C1 ditingkat TPS, sampai ke tingkat kecamatan (DA-1) nya sudah benar.

"Sampai masuk ke kecamatan, plano DA-1-nya sudah benar, tapi berubah dan terjadi kesalahan pada input salinan DA-1 yang akan diserahkan ke KPU Kota Semarang," ujarnya.

Abdul Madjid menghitung, lebih dari 2.000 suaranya berpindah ke rekan separtainya, yaitu caleg nomor urut 7 dari dapil yang sama.

Dia menunjukkan salah satu bukti pada lembar asli DA-1 dengan salinan DA-1 di Kecamatan Semarang Selatan. Suaranya di lembar asli DA-1 sebanyak 1.119 namun saat penginputan, di salinannya DA-1 berubah menjadi 212.

Suara caleg nomor 3 pada lembar asli DA-1 sebanyak 1.326, berubah pada lembar salinan DA-1 menjadi 236, dan di lembar asli DA-1 suara caleg nomor urut tujuh sebanyak 431 berubah pada salinan DA-1 menjadi 2.427.

"Karena mencapai 2000-an suara yang berpindah, kalau human error harusnya tujuh caleg salah semua," tegasnya.

Dengan temuan dan laporannya yang disertai barang bukti ke Bawaslu Kota Semarang, dia berharap kepada para peserta dan penyelenggara Pemilu agar tidak bermain-main pada suara KPU.

"Sudah kelihatan dari tiga bukti yang kami bawa, menyatakan dari hasil rapat pleno kecamatan itu benar sesuai, tapi sampai penginputan (ke KPU) kok (Salinan DA-1) berubah, itu pasti ada yang bermain," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini dikonfirmasi terkait hal ini mengaku masih melakukan proses investigasi.

"Sampai saat ini kami proses investigasi di lapangan, kronologinya seperti apa. baru tahapan nanti ada rapat gakkumdu memutuskan ini masuk nggak laporannya formil maupun materiilnya. Kalau memang memenuhi unsur baru kita lakukan proses selanjutnya," ujarnya singkat.