Caleg Jagoanmu Lolos ke Senayan Gak Ya? Cek Dulu Alokasi Kursi Tiap Dapil

22 Februari 2024 12:23 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pertarungan para calon anggota dewan sudah hampir mencapai titik akhir. Saat ini Sirekap KPU sudah menunjukkan total suara masuk hingga Kamis (22/2) sudah 48 persen.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data sementara, PDIP meraih suara tertinggi dengan 16,89 persen. Disusul Partai Golkar dengan 15,13 persen dan Gerindra di peringkat ketiga 13,44 persen.
Lantas bagaimana pembagian kursi di DPR RI pada periode 2024-2029?
Terkait ini, diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Untuk DPR, terdapat 84 Dapil dan 580 kursi. Ini termasuk tambahan 6 provinsi baru pemekaran Papua. Setiap dapil akan berbeda jumlah alokasi kursinya.
Ini juga menentukan seorang caleg bisa lolos atau tidak ke Senayan sebagai anggota DPR. Jadi selain partai memenuhi Parliamentary Threshold, suara caleg juga menentukan apakah dia masuk dalam alokasi kursi yang ada.
ADVERTISEMENT
Persebaran kursi juga berpengaruh pada jumlah kursi setiap partai di DPR. Suara tinggi saja tidak menjamin partai bisa punya jumlah kursi terbanyak di DPR, kalau sebaran kursinya tidak merata.
Berikut persebaran Dapil DPR RI Pemilu 2024: