Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.6
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Caleg NasDem yang Libatkan Anak Kampanye Mulai Disidang di PN Purworejo
24 Januari 2024 14:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kasus pelibatan anak dalam pemilu di Kabupaten Purworejo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo. Namun, caleg asal Partai NasDem bernama Muhammad Abdullah tidak dilakukan penahanan.
ADVERTISEMENT
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triyono, mengatakan perkara ini telah disidangkan di PN Purworejo pada Selasa (23/1) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
"Iya sudah sidangkan kemarin," ujar Arfan kepada wartawan, Rabu (24/1).
Arfan menjelaskan terdakwa tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya paling lama hanya satu tahun penjara.
"Enggak bisa ditahan karena ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," jelas dia.
Dilihat dari SIPP PN Purworejo, sidang terklasifikasi dalam perkara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang diterima kumparan, caleg asal Partai NasDem tersebut telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kampanye, tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.
Dalam video yang viral, dua orang pelajar berseragam berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota legislatif, yakni Muhammad Abdullah.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua orang pelajar yang masih mengenakan seragam pramuka mengajak warga untuk memilih caleg yang menjadi latar belakang pengambilan video tersebut.
"Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol," ucap pelajar tersebut di depan baliho salah satu caleg.
Bawaslu menilai, pelibatan anak ini melanggar Pasal 280 Ayat (2) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu.
ADVERTISEMENT