Caleg PAN Gugat Crazy Rich Surabaya ke MK, Singgung Pencurian Suara

22 Maret 2024 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 1, Sungkono, asal Partai Amanat Nasional (PAN), mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Pemohon disampaikan oleh kuasa hukumnya, Mursyid Mudiantoro, yang mengeklaim ada penggelembungan suara untuk calon anggota legislatif (caleg) lain dari PAN di dapil yang sama.
“Adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh calon legislatif yang lain dari internalnya Pak Sungkono. Jadi secara spesifik, Pak Sungkono itu dengan Keputusan KPU kemarin mempunyai selisih 3.175, Pak Sungkono tertinggal,” ujar Mursyid di Gedung 1 MK, Jakarta pada Jumat (22/3), dikutip dari laman MK.
Mursyid menyebutkan, pihaknya telah memperoleh formulir C1 Salinan dari tingkat bawah sampai kecamatan. Dia mengeklaim, Sungkono yang calon nomor urut 1 seharusnya unggul 838 suara dari calon nomor urut 2, Tom Liwafa.
Jika permohonan ini dikabulkan, katanya, maka kedudukannya berubah. Sungkono lah yang seharusnya berhasil mendapatkan kursi ke Senayan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Mursyid, kliennya juga telah berupaya melaporkan kasus penggelembungan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi tidak ditindaklanjuti. Baru-baru ini Bawaslu Jawa Timur mengarahkan Bawaslu Kota Surabaya untuk menindaklanjuti laporan Sungkono, tetapi pemohon mengatakan laporannya terlambat.
Namun, sampai saat ini, pihak Sungkono mengaku belum menerima rekomendasi dari PAN untuk mengajukan sengketa PHPU Pileg ini. Permohonan perkara ke MK diajukan secara perseorangan oleh Sungkono.
“Jika pun ternyata ketua umum partai dan sekjen tidak memberikan rekomendasi kami, kami masih ada dugaan adanya, ya namanya ini pertandingan oligarki partai saja,” kata Mursyid.
Tim kuasa hukum Calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 1, Sungkono, saat mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Gedung 1 MK, Jumat (22/3/2024). Foto: Humas MK/Teguh
Dalam permohonan PHPU Pileg 2024, Sungkono memberikan kuasa kepada Sri Sugeng Pujiatmiko. Permohonan tercatat di Kepaniteraan MK dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada 22 Maret 2024 pukul 16.06 WIB.
ADVERTISEMENT
Permohonan diajukan bersamaan dengan daftar alat bukti, surat kuasa Pemohon, kartu identitas, alat bukti Pemohon, serta stik memori.