Caleg Purworejo yang Libatkan Anak di Pemilu Divonis 6 Bulan Penjara

7 Februari 2024 23:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari NasDem, Muhammad Abdullah, atas kasus dugaan tindak pidana pemilu. Putusan pidana itu lebih berat dari vonis PN Purworejo yang hanya tiga bulan penjara.
ADVERTISEMENT
"Sudah diterima. Putusannya berbeda dari pengadilan tingkat pertama," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, saat dihubungi, Rabu (7/2).
Issandi menjelaskan, dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jateng memang menjatuhkan vonis percobaan 6 bulan penjara. Namun hukuman penjara tersebut tak perlu dijalankan.
"Kecuali dalam masa 1 tahun percobaan terdakwa kembali melakukan tindak pidana yang bisa dipidana," ungkapnya.
Selain itu, Abdullah juga dijatuhi hukuman denda Rp 12 juta atau setara dengan kurungan 2 bulan.
Sebelumnya, PN Purworejo menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 6 juta kepada Abdullah dalam perkara ini.
Ia terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT