Caleg Terpilih DPRD Taput Ditangkap Polisi Usai Aniaya Sopir Travel

6 Agustus 2024 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang caleg terpilih DPRD Tapanuli Utara (Taput), Sahala Lumbantoruan (23), atas kasus penganiayaan terhadap seorang sopir travel bernama Ismail Tanjung (26) pada Senin (5/8).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ayah Sahala yang merupakan eks mantan anggota DPRD Taput dan Sumut, Tigol Lumbantoruan, juga ditangkap atas kasus yang sama. Keduanya ditangkap bersama 4 orang lainnya.
“Anggota DPRD Taput terpilih inisial S dan mantan anggota DPRD Taput dan 1 periode anggota DPRD Provinsi Sumut inisial T. Mereka ayah dan anak kandung,” kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (6/8).
Baringbing bilang aksi penganiayaan ini terjadi di depan rumah pelaku, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput, Sumut, pada Sabtu (20/7). Penyebabnya dipicu masalah nomor kursi mobil travel.
Kata dia, kasus bermula saat Sahala memesan travel yang disopiri Ismail melalui aplikasi. Ia memesan kursi nomor tiga. Namun, kursi tersebut justru sudah ditempati orang.
ADVERTISEMENT
“Ditanya sama si sopir, lalu terjadi perdebatan lalu memanas. Lalu tersangka S ini tidak mau naik ke mobil tersebut, dan minta tasnya diturunkan,” kata dia.
“Nah korban ini melempar tas pelaku, lalu cekcok lagi. Korban emosi kemudian memukul pelaku. Lalu pelaku ini membalas dan tetangganya berdatangan dan mengeroyok korban,” sambungnya.
Usai kejadian tersebut, korban pun membuat laporan ke Polres Taput dan 6 pelaku pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2,5 tahun.