Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) bakal dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang. Sejumlah nama sudah muncul jadi sosok yang maju di Pilkada. Mereka juga punya suara besar di Pileg 2024.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa calon legislatif yang terpilih harus mundur apabila dicalonkan atau mencalonkan diri untuk maju di Pilkada. Idham mengatakan aturan tersebut termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) UU Pilkada Tahun 2016.
“Sesuai pada Putusan MK bahwa calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham saat dihubungi, Kamis (18/7).
Berikut bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada:
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”
ADVERTISEMENT
Beberapa nama seperti istri mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Atalia Praratya diisukan masuk dalam jajaran yang akan maju dalam Pilkada 2024 untuk maju di Kota Bandung. Padahal, Atalia ini adalah caleg yang mendapat suara cukup banyak di Pileg dengan 234.065 suara.
Atalia terpilih sebagai anggota DPR RI usai bertarung di Dapil I Jabar yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi dan acap kali disebut sebagai 'Dapil neraka'. Terdapat 7 nama yang lolos ke Senayan didasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang digelar di KPU Jabar.
Ada juga nama Ahmad Sahroni dan Erwin Aksa yang digadang maju di Pilkada Jakarta.
Meski begitu, mereka belum ditetapkan sebagai caleg terpilih. Menurut Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR, dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHPU anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bila terdapat permohonan PHPU, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.